Direktori Peraturan
Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Pencarian Peraturan :
Keputusan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran
Nomor 061/UN6.D/Kep/FMIPA/2016, Tanggal 04-02-2016
DETAIL PERATURAN
Jenis : Keputusan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran
Penerbit : Dekan
Hal Yang Diatur : Pendidikan dan Pelatihan
Mulai Berlaku : 04-02-2016 s/d 10-02-2016
Tentang : Pengangkatan Tim Penguji Ujian Naskah Disertasi Mahasiswa Program S-3 Ilmu Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Isi Singkat : Pengangkatan Tim Penguji Ujian Naskah Disertasi Mahasiswa Program S-3 Ilmu Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Menimbang :
Mengingat :
  1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003,
    Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005,
    Tentang Undang Undang Tentang Guru Dan Dosen
  3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012,
    Tentang Pendidikan Tinggi
  4. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014,
    Tentang Undang - Undang Tentang Aparatur Sipil Negara
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015,
    Tentang Statuta Universitas Padjadjaran
  6. Per Men Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2012,
    Tentang Pemberian Kuasa Dan Delegasi Wewenangg Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertent Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
  7. Per Men Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 tahun 2013,
    Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Padjadjaran
  8. Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2015,
    Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran
  9. Keputusan Rektor Nomor 3916/UN6.RKP/KP/2015,
    Tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran Periode Tahun 2016/2021
Tag Peraturan : Pengangkatan Penguji S2-S3,
Perubahan :
 
MIPA Sys
Copyright © 2016

Waktu Eksekusi : 0.0946, Penggunaan Memori : 4.46MB